di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 15 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 15/2008 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 15 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mengatur susunan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi saat ini setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi dari Lembaga Teknis Daerah, yang meliputi Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal, serta lembaga teknis daerah lainnya. Inspektorat bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah dan penanaman modal. Lembaga Teknis Daerah lainnya bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik.
Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi dari masing-masing Lembaga Teknis Daerah, termasuk struktur organisasi Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Badan Lingkungan Hidup Daerah, Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Kantor Penelitian dan Pengembangan Daerah, Kantor Ketahanan Pangan, Kantor Penanggulangan Kebakaran, Kantor Pengelolaan Pasar, Kebersihan dan Tata Bangunan, Kantor Pengolahan Data Elektronik, Perpustakaan, Kearsipan dan Dokumentasi, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, dan Rumah Sakit Umum Daerah.