Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lebak 6/2021 · Perda Kabupaten Lebak No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2021Tanggal Penetapan:2 November 2021
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perpustakaan
LokasiPemerintah Kabupaten Lebak
Tanggal Berlaku02 November 2021
Tanggal Penetapan02 November 2021
Tempat PenetapanRangkasbitung

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan bertujuan untuk mendukung pembudayaan kegemaran membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat melalui keberadaan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat. Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam memberikan kemudahan dan jaminan hak bagi masyarakat untuk memperoleh layanan perpustakaan yang sesuai dengan karakteristik budaya daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perpustakaan, yang meliputi penetapan kebijakan daerah, pembinaan teknis semua jenis perpustakaan, penetapan kebijakan pelestarian koleksi daerah, pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam, serta koordinasi pelestarian tingkat daerah. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab untuk mendorong dan memfasilitasi penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata, menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat, serta menggalakkan promosi gemar membaca.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis perpustakaan, termasuk Perpustakaan Umum, Perpustakaan Sekolah/Madrasah, dan Perpustakaan Khusus, serta pengelolaan masing-masing jenis perpustakaan. Secara khusus, Perpustakaan Daerah memiliki fungsi sebagai pembina, rujukan, depositori dan repositori, penelitian, pelestarian, sarana rekreasi, dan pusat sumber belajar masyarakat. Peraturan ini juga mengatur pengembangan perpustakaan, termasuk jumlah dan jenis koleksi perpustakaan, pengadaan dan pengembangan bahan perpustakaan, pengolahan bahan perpustakaan, perawatan dan pelestarian bahan perpustakaan, perlindungan dan penyelamatan bahan perpustakaan, serta pengelolaan naskah kuno.

Selain itu, peraturan ini mengatur sarana dan prasarana perpustakaan, sistem pelayanan dan peminjaman, jenis pelayanan perpustakaan, administrasi pelayanan, tenaga perpustakaan, pembudayaan kegemaran membaca, kelembagaan (organisasi profesi pustakawan, forum perpustakaan, gerakan pemasyarakatan minat baca, organisasi pemustaka), kerjasama dan kemitraan, peran serta masyarakat dan dunia usaha, pendanaan perpustakaan, penghargaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

1. Perpustakaan Kelurahan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap melaksanakan fungsinya dan menjadi bagian dari Perpustakaan Kecamatan dimana Kelurahan tersebut berada. 2. Perpustakaan yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Penyelenggara perpustakaan yang melanggar ketentuan Pasal 58 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis. 2. Bupati atau penyelenggara Perpustakaan berwenang memberikan sanksi administratif kepada Pemustaka yang terlambat mengembalikan fasilitas layanan Perpustakaan yang dimiliki oleh Daerah. 3. Pemustaka yang menghilangkan atau merusak koleksi Bahan Perpustakaan wajib mengganti dengan judul yang sama atau yang sejenis.