Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2006

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 17/2006 · Perda Kota Tegal No. 17 Tahun 2006 · Perda Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2006Tanggal Penetapan:28 Oktober 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2006
LokasiPemerintah Kota Tegal
Tanggal Berlaku30 Oktober 2006
Tanggal Penetapan28 Oktober 2006
Tempat PenetapanTegal

Peraturan ini mengubah: 1. Tidak ada informasi mengenai peraturan yang diubah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2006. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penyesuaian akibat tidak tercapainya target Penerimaan Asli Daerah (PAD) serta adanya kebutuhan mendesak dalam anggaran. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi keuangan daerah yang ada.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Anggaran pendapatan daerah bertambah sebesar Rp. 23.745.923.000,- sehingga menjadi Rp. 641.951.148.000,-. Anggaran belanja daerah bertambah sebesar Rp. 71.328.545.850,- sehingga menjadi Rp. 686.608.377.450,-. Akibatnya, terdapat defisit anggaran setelah perubahan sebesar Rp. (44.657.229.450,-).

Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan daerah, baik penerimaan maupun pengeluaran. Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp. 50.921.091.256,- sehingga menjadi Rp. 58.080.536.543,-. Pengeluaran pembiayaan bertambah sebesar Rp. 3.338.468.406,- sehingga menjadi Rp. 13.423.307.093,-. Jumlah pembiayaan setelah perubahan adalah Rp. 44.657.229.450,-.

Lampiran-lampiran yang terdiri dari Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Daftar Rekapitulasi Perubahan APBD Menurut Bidang Pemerintahan dan Unit Organisasi Perangkat Daerah, Daftar Piutang Daerah, Daftar Pinjaman Daerah, Daftar Investasi (Penyertaan Modal) Daerah, Daftar Dana Cadangan, dan Neraca Daerah Tahun 2005 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)