di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pembukaan Konsulat Republik Indonesia Di Chicago Amerika Serikat, Di Toronto Dan Di Vancouver Canada, Di Marseilles Perancis Serta Di Melbourne Australia
Juga dikenal sebagai: Keppres 20/1982 · Keppres No. 20 Tahun 1982 · Keppres Nomor 20 Tahun 1982
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membuka Konsulat Republik Indonesia di beberapa kota internasional, yaitu Chicago di Amerika Serikat, Toronto dan Vancouver di Kanada, Marseilles di Perancis, dan Melbourne di Australia. Pembukaan konsulat ini didorong oleh meningkatnya kepentingan Indonesia di bidang konsuler di wilayah-wilayah tersebut. Konsulat-konsulat ini akan berfungsi sebagai perwakilan konsuler yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di masing-masing negara terkait. Formasi kepegawaian dan pembiayaan konsulat-konsulat ini akan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri.