di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raharja Kabupaten Bandung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 16/2016 · Perda Kabupaten Bandung No. 16 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raharja.
Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menumbuhkembangkan potensi daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Secara lebih spesifik, penyertaan modal bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menciptakan lapangan usaha dan kerja, meningkatkan pengelolaan kinerja PDAM, mencapai target cakupan perpipaan perkotaan, dan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Substansial: