Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Behan Kerja Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Metro

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Metro 3/2020 · Perwali Kota Metro No. 3 Tahun 2020 · Perwali Kota Metro Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2020Tanggal Penetapan:2 Januari 2020
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Behan Kerja Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Metro
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku02 Januari 2020
Tanggal Penetapan02 Januari 2020
Tempat PenetapanMetro

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Metro Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Metro. 2. Keputusan Walikota Metro Nomor 118/KPTS/B-4/2019 tanggal 01 Maret 2019 tentang Besaran Pemberian Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja Kepada Pegawai Negeri Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Peraturan Walikota ini ditetapkan sebagai pedoman pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin, kinerja, motivasi, serta kesejahteraan pegawai ASN dengan mempertimbangkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objektif lainnya.

Pemberian TPP didasarkan pada prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, proporsionalitas, efektivitas, efisiensi, keadilan, kesejahteraan, dan optimalisasi anggaran. Besaran TPP ditentukan melalui parameter kelas jabatan, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, dan indeks penyelenggaraan pemerintah daerah. Penilaian TPP dilakukan setiap bulan dengan komposisi 60% berdasarkan produktivitas kerja dan 40% berdasarkan disiplin kerja.

Pemerintah Kota Metro membentuk Tim Pelaksanaan TPP yang diketuai oleh Sekretaris Daerah dengan melibatkan unsur Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Inspektorat, Badan Perencanaan, Bagian Organisasi, dan Bagian Hukum. Anggaran TPP dibebankan pada APBD melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) masing-masing.

(-)

1. Pengurangan TPP diberlakukan bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan sah, dengan besaran 3% per hari hingga maksimal 100% per bulan. 2. Pengurangan TPP diberlakukan bagi pegawai yang terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya, dengan besaran berkisar antara 0,5% hingga 1,55% tergantung durasi keterlambatan atau waktu kepulangan. 3. Penilaian kinerja dalam peraturan ini tidak mengesampingkan penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin ASN.