di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Behan Kerja Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Metro
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Metro 3/2020 · Perwali Kota Metro No. 3 Tahun 2020 · Perwali Kota Metro Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini ditetapkan sebagai pedoman pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin, kinerja, motivasi, serta kesejahteraan pegawai ASN dengan mempertimbangkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objektif lainnya.
Pemberian TPP didasarkan pada prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, proporsionalitas, efektivitas, efisiensi, keadilan, kesejahteraan, dan optimalisasi anggaran. Besaran TPP ditentukan melalui parameter kelas jabatan, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, dan indeks penyelenggaraan pemerintah daerah. Penilaian TPP dilakukan setiap bulan dengan komposisi 60% berdasarkan produktivitas kerja dan 40% berdasarkan disiplin kerja.
Pemerintah Kota Metro membentuk Tim Pelaksanaan TPP yang diketuai oleh Sekretaris Daerah dengan melibatkan unsur Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Inspektorat, Badan Perencanaan, Bagian Organisasi, dan Bagian Hukum. Anggaran TPP dibebankan pada APBD melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) masing-masing.