Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tanda Sah Tahun 2025

Juga dikenal sebagai: Permendag 30/2024 · Permendag No. 30 Tahun 2024 · Permendag Nomor 30 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2024Tanggal Penetapan:28 November 2024
Standar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaTanda Sah Tahun 2025
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku09 Desember 2024
Tanggal Penetapan28 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 669).

Peraturan Menteri ini menetapkan Tanda Sah Tahun 2025 yang digunakan dalam kegiatan tera atau tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan. Tanda Sah Tahun 2025 dibubuhkan atau dipasang pada alat yang telah ditera atau ditera ulang mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025.

Dalam hal pembubuhan atau pemasangan Tanda Sah tidak memungkinkan pada anak timbangan, Tanda Sah dibubuhkan pada lak di atas surat keterangan tertulis. Masa berlaku Tanda Sah bervariasi, mulai dari 30 November 2026 hingga 30 November 2040, tergantung pada jenis alat ukur. Masa berlaku Tanda Sah untuk Alat Perlengkapan mengikuti masa berlaku Tanda Sah pada Alat Ukur, Alat Takar, dan Alat Timbang. Tanda Sah yang rusak dinyatakan tidak berlaku.

(-)

(-)