Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Tidung 4/2016 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2016Tanggal Penetapan:10 November 2016
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung
LokasiPemerintah Kabupaten Tana Tidung
Tanggal Berlaku02 Desember 2016
Tanggal Penetapan10 November 2016
Tempat PenetapanTideng Pale

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 6 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tana Tidung; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 8 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lingkungan Hidup dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tana Tidung; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 9 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Korps Pegawai Republik Indonesia.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Tana Tidung. Latar belakang pembentukan perangkat daerah adalah untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten, sesuai dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan penataan satuan kerja perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pembentukan Perangkat Daerah: Perangkat daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, Lembaga dengan Fungsi Penunjang Lain, dan Kecamatan. Setiap jenis perangkat daerah memiliki tipe yang berbeda (A, B, atau C) yang menentukan susunan organisasinya. 2. Susunan Perangkat Daerah: Peraturan ini mengatur susunan organisasi setiap perangkat daerah, termasuk jumlah asisten, bagian, subbagian, bidang, dan seksi. Dinas Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Urusan Pemerintahan bidang pertanian dapat memiliki bidang yang lebih banyak. 3. Unit Pelaksana Teknis (UPT): Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk UPT untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang. Selain itu, terdapat UPT di bidang pendidikan (satuan pendidikan daerah) dan kesehatan (Rumah Sakit Daerah). 4. Staf Ahli: Bupati dapat dibantu oleh staf ahli yang berjumlah paling banyak 3 orang. 5. Kepegawaian: Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Perangkat Daerah yang menangani urusan pemerintahan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Perda ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Untuk pengisian Pejabat yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada bulan Desember 2016. 4. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tahun 2017.

(-)