Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2019 tentang PEMILIHAN KEPALA DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesawaran 3/2019 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Mei 2019
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMILIHAN KEPALA DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Pesawaran
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Mei 2019
Tempat PenetapanGedong Tataan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2015 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Pesawaran. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, terutama Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait Pilkades. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperoleh pimpinan Pemerintah Desa yang sesuai dengan aspirasi masyarakat Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) di tingkat kabupaten dan desa, dengan rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing.
  2. Tahapan pelaksanaan Pilkades, mulai dari persiapan, pencalonan, pemungutan suara, hingga penetapan.
  3. Persyaratan bagi calon Kepala Desa, termasuk syarat administrasi dan kriteria lainnya.
  4. Proses pendaftaran, penelitian, dan penetapan calon Kepala Desa.
  5. Pengaturan mengenai kampanye, termasuk batasan dan larangan.
  6. Tata cara pemungutan dan penghitungan suara, termasuk syarat sahnya suara.
  7. Penetapan calon Kepala Desa terpilih.
  8. Pengaturan mengenai Pilkades antar waktu melalui musyawarah desa.
  9. Pembiayaan Pilkades yang bersumber dari APBD dan APBDesa.
  10. Ketentuan lain-lain terkait kondisi tertentu, seperti calon Kepala Desa yang meninggal dunia atau mengundurkan diri.

Hak dan kewajiban subjek hukum dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak memilih bagi penduduk desa yang memenuhi persyaratan.
  2. Kewajiban bagi calon Kepala Desa untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  3. Kewajiban bagi PPKD untuk melaksanakan Pilkades sesuai dengan tahapan dan prosedur yang ditetapkan.

(-)

1. Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan Kampanye dikenai sanksi peringatan tertulis apabila pelaksana Kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan. 2. Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan Kampanye dikenai sanksi penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.