Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Barat Daya 4/2021 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2021Tanggal Penetapan:14 Juni 2021
Sistem Pendidikan NasionalKearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perpustakaan
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
Tanggal Berlaku14 Juni 2021
Tanggal Penetapan14 Juni 2021
Tempat PenetapanTiakur

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Maluku Barat Daya. Latar belakangnya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun kepribadian melalui layanan perpustakaan yang mudah diakses, serta meningkatkan peran perpustakaan sebagai pusat informasi, ilmu pengetahuan, rekreasi, dan pelestarian budaya daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Hak dan kewajiban masyarakat serta kewenangan dan kewajiban Pemerintah Daerah terkait penyelenggaraan perpustakaan. Masyarakat berhak memperoleh layanan perpustakaan, mendirikan perpustakaan, dan berperan serta dalam evaluasi. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan, mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan perpustakaan.
  2. Pembentukan dan penyelenggaraan perpustakaan, termasuk persyaratan minimal yang harus dipenuhi.
  3. Standar perpustakaan yang mencakup standar koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan, dan pengelolaan.
  4. Jenis-jenis perpustakaan yang meliputi perpustakaan umum, perpustakaan sekolah/madrasah, dan perpustakaan khusus.
  5. Organisasi profesi pustakawan.
  6. Pembudayaan kegemaran membaca melalui keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat.
  7. Pengelolaan naskah kuno.
  8. Serah simpan karya cetak dan karya rekam.
  9. Kerjasama dan peran serta masyarakat.
  10. Pendanaan perpustakaan.
  11. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perpustakaan.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan layanan perpustakaan yang cepat dan tepat, meningkatkan kegemaran membaca, dan memperluas wawasan serta pengetahuan masyarakat.

(-)

(-)