Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pemeriksaan Kualitas Air bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kualitas air yang dikonsumsi masyarakat agar tetap bersih dan hygienis, serta memenuhi standar kesehatan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kewajiban setiap orang atau badan yang mengelola dan mendistribusikan air untuk memiliki sertifikat yang diperoleh melalui pemeriksaan kualitas air oleh Dinas Kesehatan Kota Jambi.
- Jenis air yang wajib diperiksakan meliputi air minum (melalui pipa, tangki, kemasan, isi ulang), air bersih, air kolam renang, dan air pemandian umum.
- Pemeriksaan dilakukan di laboratorium Dinas Kesehatan dengan metode pengujian sesuai parameter yang ditetapkan, termasuk pengambilan sampel yang disesuaikan dengan ketentuan teknis.
- Parameter dan kadar maksimum yang diperbolehkan sebagai syarat kualitas air tercantum dalam lampiran peraturan.
- Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kualitas air yang dikelola dan didistribusikan, yang meliputi penyuluhan, bimbingan teknis, pengamatan lapangan, pengambilan sampel, pemeriksaan air, analisis hasil, dan pemantauan upaya perbaikan.
- Retribusi dikenakan atas jasa pemeriksaan kualitas air, dengan tarif yang ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan DPRD Kota Jambi.
- Kewajiban bagi pengelola dan distributor air untuk memeriksakan kualitas air secara berkala, membantu petugas pemeriksaan, melaporkan gangguan kualitas air, serta menjaga dan memelihara kualitas air.
- Larangan mendistribusikan air yang tidak memenuhi syarat kualitas, menghalangi petugas, atau memberikan keterangan tidak sesuai data sumber air.