Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 10 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pemeriksaan Kualitas Air

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 10/2003 · Perda Kota Jambi No. 10 Tahun 2003 · Perda Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2003Tanggal Penetapan:28 Juli 2003
Hak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemeriksaan Kualitas Air
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku06 Agustus 2003
Tanggal Penetapan28 Juli 2003
Tempat PenetapanJambi

Peraturan Daerah ini menyatakan bahwa ketentuan peraturan terdahulu yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pemeriksaan Kualitas Air bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kualitas air yang dikonsumsi masyarakat agar tetap bersih dan hygienis, serta memenuhi standar kesehatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban setiap orang atau badan yang mengelola dan mendistribusikan air untuk memiliki sertifikat yang diperoleh melalui pemeriksaan kualitas air oleh Dinas Kesehatan Kota Jambi.
  2. Jenis air yang wajib diperiksakan meliputi air minum (melalui pipa, tangki, kemasan, isi ulang), air bersih, air kolam renang, dan air pemandian umum.
  3. Pemeriksaan dilakukan di laboratorium Dinas Kesehatan dengan metode pengujian sesuai parameter yang ditetapkan, termasuk pengambilan sampel yang disesuaikan dengan ketentuan teknis.
  4. Parameter dan kadar maksimum yang diperbolehkan sebagai syarat kualitas air tercantum dalam lampiran peraturan.
  5. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kualitas air yang dikelola dan didistribusikan, yang meliputi penyuluhan, bimbingan teknis, pengamatan lapangan, pengambilan sampel, pemeriksaan air, analisis hasil, dan pemantauan upaya perbaikan.
  6. Retribusi dikenakan atas jasa pemeriksaan kualitas air, dengan tarif yang ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan DPRD Kota Jambi.
  7. Kewajiban bagi pengelola dan distributor air untuk memeriksakan kualitas air secara berkala, membantu petugas pemeriksaan, melaporkan gangguan kualitas air, serta menjaga dan memelihara kualitas air.
  8. Larangan mendistribusikan air yang tidak memenuhi syarat kualitas, menghalangi petugas, atau memberikan keterangan tidak sesuai data sumber air.

Bagi pengelola pendistribusian air yang telah menjalankan kegiatannya sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lama 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan produksi dan distribusi air serta denda. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi air serta denda. 3. Jika kualitas air tidak memenuhi syarat setelah pemeriksaan berkala, kegiatan dihentikan sementara sampai pemeriksaan selanjutnya memenuhi syarat. Jika tetap tidak memenuhi syarat, sertifikat dicabut dan kegiatan dihentikan.