Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 6 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 6/2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 6 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2011Tanggal Penetapan:14 Maret 2011
Perizinan & Pelayanan PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku21 Maret 2011
Tanggal Penetapan14 Maret 2011
Tempat PenetapanKwandang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah (Induk) Kabupaten Gorontalo terkait Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, pemenuhan, penegakan, dan penentuan status pribadi dan hukum bagi penduduk Kabupaten Gorontalo Utara terkait peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan penataan penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Gorontalo Utara sebagai daerah otonomi baru. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan:** Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, penerbitan dokumen kependudukan, perlindungan data pribadi, serta kepastian hukum atas kepemilikan dokumen dan informasi data. 2. **Data dan Dokumen Kependudukan:** Data kependudukan terdiri dari data perseorangan (nomor KK, NIK, nama lengkap, dll.) dan data agregat (data kuantitatif dan kualitatif). Dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, KK, KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil. 3. **Pendaftaran Penduduk:** Meliputi pencatatan biodata, penerbitan NIK, penerbitan dan pengelolaan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan. 4. **Pencatatan Sipil:** Mengatur pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, kematian, perubahan nama, pembetulan dan pembatalan akta pencatatan sipil, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya. 5. **Pengelolaan Data dan Pelayanan Informasi:** Pemerintah Daerah wajib menjaga kebenaran, melindungi kerahasiaan, dan menyimpan data pribadi penduduk dalam database kependudukan. Data tersebut dikelola dengan SIAK dan dimanfaatkan untuk perumusan kebijakan pemerintahan dan pembangunan.

Peraturan Daerah ini harus sudah dilaksanakan secara efektif selambat - lambatnya 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan.

1. Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda jika melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. 2. Denda administratif untuk WNI paling banyak Rp. 1.000.000,- dan untuk Orang Asing paling banyak Rp. 2.000.000,- 3. Penduduk WNI yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan denda paling banyak Rp. 50.000,- 4. Orang Asing yang bepergian tidak membawa KTP atau SKTT dikenakan denda paling banyak Rp. 100.000,- 5. Pejabat yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dapat dikenakan denda paling banyak Rp. 10.000.000,-