Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 264 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 264 Tahun 1968 tentang Pemberhentian Wakil Ketua Muspida Tingkat I Propinsi Maluku

Juga dikenal sebagai: Keppres 264/1968 · Keppres No. 264 Tahun 1968 · Keppres Nomor 264 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 1968Tanggal Penetapan:12 Agustus 1968
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Wakil Ketua Muspida Tingkat I Propinsi Maluku
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Juli 1968
Tanggal Penetapan12 Agustus 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 179 Tahun 1968

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur penggantian jabatan Wakil Ketua Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) untuk Daerah Tingkat I Provinsi Maluku. Latar belakang keputusan ini adalah pengangkatan Sdr. Soemitro sebagai Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Maluku, menggantikan Sdr. G.J. Latumahina. Keputusan ini menetapkan pemberhentian dengan hormat Sdr. G.J. Latumahina dari jabatan Wakil Ketua Muspida dan mengangkat Sdr. Soemitro sebagai penggantinya. Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal 27 Juli 1968 dan disampaikan kepada berbagai pihak terkait untuk diketahui dan dilaksanakan.

(-)

(-)