Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Subang 4/2024 · Perda Kabupaten Subang No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2024Tanggal Penetapan:25 November 2024
Dokumentasi & Informasi Hukum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyusunan Produk Hukum Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Subang
Tanggal Berlaku25 November 2024
Tanggal Penetapan25 November 2024
Tempat PenetapanSubang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1570);

Peraturan Daerah Kabupaten Subang ini mengatur tentang penyusunan produk hukum daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kualitas pelayanan publik melalui produk hukum daerah yang berkualitas, dibentuk berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang dianggap belum cukup spesifik sebagai pedoman pembentukan produk hukum daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup bentuk dan jenis produk hukum daerah (peraturan dan penetapan), materi muatan produk hukum daerah, proses pembentukan peraturan daerah (perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan), pembentukan peraturan bupati dan DPRD, pembentukan keputusan bupati, DPRD, pimpinan DPRD, dan badan kehormatan DPRD. Diatur pula teknik penyusunan produk hukum daerah berbentuk peraturan dan penetapan, termasuk yang mencabut atau mengubah produk hukum daerah lain, serta penggunaan kertas, penulisan, tinta, format produk hukum daerah, dan partisipasi masyarakat. Perda ini juga mengatur kewenangan daerah dan dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan perda kepada pelanggar serta ketentuan pidana denda maksimal Rp50.000.000,00.

(-)

(-)