Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 9 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kelurahan Abepantai, Kelurahan Yobe, Kelurahan Kota Baru, Kelurahan Wai Mhorock dan Kelurahan Wahno

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jayapura 9/2006 · Perda Kota Jayapura No. 9 Tahun 2006 · Perda Kota Jayapura Nomor 9 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2006Tanggal Penetapan:12 Oktober 2006
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kelurahan Abepantai, Kelurahan Yobe, Kelurahan Kota Baru, Kelurahan Wai Mhorock dan Kelurahan Wahno
LokasiPemerintah Kota Jayapura
Tanggal Berlaku12 Oktober 2006
Tanggal Penetapan12 Oktober 2006
Tempat PenetapanJayapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 2001 Nomor 20) 2. Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Pemekaran, Penggabungan dan Pengapusan Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 2002 Nomor 76) 3. Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pemerintahan Distrik (Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 2002 Nomor 78)

Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 9 Tahun 2006 dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan pelayanan kemasyarakatan di Kota Jayapura. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah adanya kepadatan penduduk, luas daerah pelayanan, dan jumlah daerah bawahan yang tidak sebanding dengan kapasitas aparatur pemerintahan. Hal ini mengakibatkan kurang optimalnya pelayanan kepada masyarakat. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memperpendek rentang kendali pelayanan dan meningkatkan kelancaran tugas-tugas pemerintahan agar lebih berdayaguna dan berhasilguna. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan lima kelurahan baru, yaitu Kelurahan Abepantai, Kelurahan Yobe, Kelurahan Kota Baru, Kelurahan Wai Mhorock, dan Kelurahan Wahno. Peraturan ini juga menetapkan batas-batas wilayah administratif dari masing-masing kelurahan yang baru dibentuk. Penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan-kelurahan baru ini harus dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah peraturan daerah ini ditetapkan. Detail lebih lanjut mengenai batas wilayah administratif akan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.

Penyelenggaraan Pemerintahan di Kelurahan Abepantai, Kelurahan Yobe, Kelurahan Kota Baru, Kelurahan Wai Mhorock dan Kelurahan Wahno, dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) Bulan setelah ditetapkan Peraturan Daerah ini.

(-)