Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Utara No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Minahasa Utara 1/2014 · Perda Kabupaten Minahasa Utara No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2014Tanggal Penetapan:25 Juni 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
LokasiPemerintah Kabupaten Minahasa Utara
Tanggal Berlaku25 Juni 2014
Tanggal Penetapan25 Juni 2014
Tempat PenetapanAirmadidi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2014 mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk memberikan peluang kepada daerah dalam menambah sumber pendapatan asli daerah (PAD) dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan Retribusi Perpanjangan IMTA sebagai retribusi daerah.
  2. Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk, dengan pengecualian bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
  3. Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang memperoleh Perpanjangan IMTA.
  4. Tarif retribusi ditetapkan sebesar USD 100 per orang per bulan dan dibayarkan di muka dalam Rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku.
  5. Masa retribusi adalah 12 bulan (1 tahun) berjalan.
  6. Penerimaan retribusi digunakan untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA, dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.