Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mengatur tata kerja dan tata cara penilaian angka kredit jabatan fungsional Pranata Humas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai pusat, tim penilai unit kerja, tim penilai instansi, serta tim penilai daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas mereka.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pembentukan Tim Penilai:**
* Tim Penilai Pusat (TPP) dan Tim Penilai Unit Kerja (TPUK) dibentuk oleh Menteri Komunikasi dan Informatika atau pejabat eselon I yang ditunjuk.
* Tim Penilai Instansi (TPI) dibentuk oleh pejabat pembina kepegawaian pusat atau pejabat lain yang ditunjuk serendah-rendahnya eselon II.
* Tim Penilai Daerah (TPD) dibentuk oleh gubernur, bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk serendah-rendahnya eselon II.
2. **Tugas Tim Penilai:**
* Menetapkan angka kredit bagi pranata humas dengan tingkatan tertentu.
* Memeriksa Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) untuk jabatan tertentu sebelum diteruskan ke TPP.
* Melakukan kegiatan penilaian terhadap DUPAK.
3. **Tata Cara Penilaian:**
* Pejabat fungsional pranata humas melakukan penilaian prestasi kerja mandiri.
* Hasil penilaian diisikan dalam formulir DUPAK dan disampaikan kepada kepala unit pelayanan informasi dan kehumasan.
* DUPAK disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sebelum batas waktu yang ditentukan.
4. **Kriteria Penilaian:**
* Penilaian menggunakan satuan angka kredit yang ditetapkan untuk unsur kegiatan seperti pendidikan formal dan diklat, pelayanan informasi dan kehumasan, pengembangan profesi, dan penunjang tugas pranata humas.
Peraturan ini juga mengatur tentang sekretariat tim penilai yang bertugas memberikan bantuan teknis dan administrasi untuk kelancaran pelaksanaan tugas tim penilai.