Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Logo Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 6/2013 · Perka LKPP No. 6 Tahun 2013 · Perka LKPP Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2013Tanggal Penetapan:26 Juli 2013
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaLogo Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku26 Juli 2013
Tanggal Penetapan26 Juli 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menciptakan keseragaman dalam penggunaan logo Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) guna menunjukkan karakter, identitas, dan citra lembaga tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa logo digunakan secara konsisten dalam seluruh kegiatan LKPP.

Ketentuan Substansial: Logo LKPP ditetapkan sebagai identitas resmi lembaga dan penggunaannya mencakup seluruh kegiatan di LKPP. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, warna, makna, dan filosofi logo diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Setiap satuan organisasi di LKPP diberikan waktu enam bulan untuk menyesuaikan penggunaan logo sesuai dengan peraturan ini.

1. Setiap satuan organisasi di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diberikan waktu 6 (enam) bulan untuk menyesuaikan Logo sesuai dengan Peraturan Kepala ini.

(-)