di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Logo Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 6/2013 · Perka LKPP No. 6 Tahun 2013 · Perka LKPP Nomor 6 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menciptakan keseragaman dalam penggunaan logo Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) guna menunjukkan karakter, identitas, dan citra lembaga tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa logo digunakan secara konsisten dalam seluruh kegiatan LKPP.
Ketentuan Substansial: Logo LKPP ditetapkan sebagai identitas resmi lembaga dan penggunaannya mencakup seluruh kegiatan di LKPP. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, warna, makna, dan filosofi logo diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Setiap satuan organisasi di LKPP diberikan waktu enam bulan untuk menyesuaikan penggunaan logo sesuai dengan peraturan ini.