Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 2/2024 · Perda Kabupaten Batang No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2024Tanggal Penetapan:2 Mei 2024
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengarusutamaan Gender
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku02 Mei 2024
Tanggal Penetapan02 Mei 2024
Tempat PenetapanBatang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan di daerah. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak setiap orang untuk bebas dari diskriminasi dan mewujudkan keadilan gender dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyusunan rencana kebijakan, program, kegiatan, dan subkegiatan pembangunan yang responsif gender oleh Pemerintah Daerah, yang dituangkan dalam dokumen RPJPD, RPJMD/Rencana Pembangunan Daerah, RKPD, dan Renstra PD.
  2. Penggunaan metode analisis gender seperti GAP atau metode analisis lain dalam penyusunan rencana kebijakan tersebut.
  3. Penganggaran responsif gender yang meliputi anggaran spesifik gender, anggaran untuk tindakan afirmasi dan kelembagaan PUG, serta anggaran untuk kesetaraan gender.
  4. Pelaksanaan PUG melalui implementasi 7 (tujuh) prasyarat PUG, yaitu komitmen, kebijakan, kelembagaan, sumber daya manusia, data terpilah dan sistem informasi, alat analisis gender, dan partisipasi masyarakat.
  5. Pembentukan Pokja PUG, Tim Teknis, dan Focal Point PUG untuk mengkoordinasikan dan melaksanakan PUG di daerah.
  6. Pengumpulan dan pengelolaan data terpilah yang menggambarkan peran, kondisi umum, dan status perempuan dan laki-laki dalam setiap aspek kehidupan.
  7. Penyusunan RAD PUG sebagai panduan dalam menyusun kebijakan, program, kegiatan, dan subkegiatan pembangunan yang responsif gender.
  8. Kerja sama dengan daerah lain, pihak ketiga, dan/atau lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri dalam pelaksanaan PUG.
  9. Pelaporan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan PUG secara berjenjang.
  10. Pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam pelaksanaan PUG.
  11. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PUG.

Peraturan ini juga mengatur tentang pendanaan pelaksanaan program dan kegiatan PUG yang bersumber dari APBD dan sumber dana lain yang sah.

(-)

(-)