Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 3 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 3/2017 · PERPRES No. 3 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2017Tanggal Penetapan:11 Januari 2017
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Januari 2017
Tanggal Penetapan11 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan industri perikanan nasional guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya nelayan, pembudidaya, pengolah, dan pemasar hasil perikanan. Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan devisa negara. Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional ini merupakan program yang melibatkan berbagai Kementerian/Lembaga untuk periode 2016-2019. Rencana aksi ini mencakup program, kegiatan, target/output, jangka waktu, penanggung jawab, dan instansi terkait. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi pembangunan industri perikanan.

(-)

(-)