Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan industri perikanan nasional guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya nelayan, pembudidaya, pengolah, dan pemasar hasil perikanan. Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan devisa negara. Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional ini merupakan program yang melibatkan berbagai Kementerian/Lembaga untuk periode 2016-2019. Rencana aksi ini mencakup program, kegiatan, target/output, jangka waktu, penanggung jawab, dan instansi terkait. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi pembangunan industri perikanan.