Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2005 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 6/2005 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 6 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2005Tanggal Penetapan:28 November 2005
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPOKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Tanggal Berlaku30 November 2005
Tanggal Penetapan28 November 2005
Tempat PenetapanSalak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Pakpak Bharat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002, serta untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

Peraturan ini menetapkan kerangka dan prosedur penyusunan APBD, yang harus dilakukan secara tertib, ekonomis, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam tahun anggaran tertentu. Struktur APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan. Pendapatan dirinci menurut kelompok dan jenis, belanja menurut unit organisasi, fungsi, kelompok, dan jenis, serta pembiayaan menurut sumber.

Peraturan ini juga mengatur kedudukan keuangan Bupati, Wakil Bupati, dan DPRD, termasuk gaji, tunjangan, sarana, prasarana, dan biaya operasional. Prinsip-prinsip pengelolaan kas diatur, termasuk penerimaan dan pengeluaran APBD yang harus melalui Kas Daerah. Bupati adalah Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mendelegasikan kewenangan kepada pejabat lain. Bendahara Umum Daerah menatausahakan kas dan kekayaan daerah. Pengguna Anggaran adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Pengadaan barang/jasa pemerintah harus efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan, adil, akuntabel, dan berpedoman pada standar harga dan kebutuhan daerah. Prosedur pinjaman daerah diatur, termasuk sumber pinjaman, persetujuan DPRD, dan batasan jumlah pinjaman. Laporan pertanggungjawaban keuangan daerah meliputi laporan keuangan pengguna anggaran, laporan triwulan, dan laporan akhir tahun anggaran. DPRD melakukan pengawasan atas pelaksanaan APBD, dan Bupati mengangkat pejabat pengawas internal.

Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah yang telah diatur, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai adanya ketentuan untuk dicabut, diganti dan diperbaharui.

1. Untuk setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan daerah dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pimpinan Unit Organisasi/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kegiatan anggaran yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah dalam APBD diancam pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 3. Setiap orang/badan hukum yang bukan pemegang kas, apabila melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan daerah dapat diancam dengan pidana penjara dan denda serta sanksi administratif kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.