Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 75 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 75 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Pekalongan Tentang Pajak Anjing

Juga dikenal sebagai: Keppres 75/1961 · Keppres No. 75 Tahun 1961 · Keppres Nomor 75 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Februari 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Pekalongan Tentang Pajak Anjing
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Februari 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengesahkan Peraturan-Daerah Kotapradja Pekalongan tentang mengubah untuk pertama kali “Peraturan Padjak Andjing Kota Besar Pekalongan", yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakjat Daerah pada tanggal 1 Oktober 1960.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perubahan pertama terhadap Peraturan Pajak Anjing Kota Besar Pekalongan. Perubahan ini diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pekalongan dan disetujui oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah. Dengan pengesahan ini, peraturan daerah yang telah ditetapkan pada sidang tanggal 1 Oktober 1960 menjadi sah dan berlaku.

(-)

(-)