Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 5/2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanAmuntai

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok, baik perokok aktif maupun pasif, serta untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari asap rokok.

Ketentuan Substansial:

  1. Penetapan KTR: Bupati berwenang menetapkan tempat-tempat tertentu sebagai KTR, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.
  2. Larangan: Setiap orang dilarang merokok, mempromosikan, mengiklankan, memproduksi, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR. Pengecualian berlaku untuk penjualan rokok di tempat umum yang memiliki izin.
  3. Kewajiban Pimpinan/Penanggung Jawab KTR: Melakukan pengawasan internal, melarang perokok di KTR, meniadakan asbak, dan memasang tanda dilarang merokok.
  4. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan aktif dalam mewujudkan KTR dengan memberikan masukan, bantuan sarana, mengingatkan pelanggar, dan melaporkan pelanggaran.
  5. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan KTR, yang didelegasikan kepada Kepala SKPD terkait. Pembinaan dapat berupa fasilitasi, bimbingan, pemberdayaan masyarakat, dan penyiapan petunjuk teknis. Pengawasan dilakukan melalui inspeksi dan Operasi Justisia oleh Satpol PP.

(-)

  1. Pimpinan atau Penanggung Jawab KTR yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penutupan sementara, pencabutan izin sementara, dan/atau denda administratif.
  2. Pelanggar larangan merokok di KTR (Pasal 7 ayat (1)) dapat dipidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp.50.000,-.
  3. Pelanggar larangan promosi, iklan, produksi, penjualan, dan/atau pembelian rokok di KTR (Pasal 7 ayat (2)) dapat dipidana kurungan paling lama 7 hari atau denda paling banyak Rp.5.000.000,-.