Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 18 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasuruan 18/2016 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 18 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 18 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2016Tanggal Penetapan:5 Oktober 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
LokasiPemerintah Kabupaten Pasuruan
Tanggal Berlaku05 Oktober 2016
Tanggal Penetapan05 Oktober 2016
Tempat PenetapanBangil

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 18 Tahun 2016 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang, dan pengawasan, serta dasar hukum untuk pemungutan retribusi jasa umum atas pelayanan tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tera/tera ulang.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang termasuk golongan retribusi jasa umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, dan peralatan pengujian yang digunakan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Didasarkan pada kebijakan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan biaya operasional, biaya perawatan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan kepastian hukum.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Digolongkan berdasarkan standar satuan ukuran yang dipergunakan, tingkat kesulitan, jenis pelayanan, dan jenis UTTP, sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan.
  6. Pemungutan Retribusi: Dilakukan di wilayah Daerah dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetor ke Kas Umum Daerah.
  7. Masa Retribusi: Jangka waktu maksimal bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa tera/tera ulang.
  8. Pendelegasian Pelayanan: Pelayanan tera/tera ulang dilaksanakan oleh Dinas atau UPTD yang dibentuk oleh Dinas.
  9. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran harus dilakukan sekaligus selambat-lambatnya 7 hari kalender sejak diterbitkan SKRD. Penagihan menggunakan STRD dan didahului dengan surat teguran.
  10. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi dan fungsi objek retribusi.
  11. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKRD.
  12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati.
  13. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun.
  14. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.
  15. Ketentuan Penyidikan: Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan dari retribusi yang terutang. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.