di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 1 Tahun 2011 tentang Investasi Pemerintah Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro 1/2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro No. 1 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Investasi Pemerintah Daerah. Investasi daerah dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomis, sosial, dan/atau manfaat lainnya, dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum.
Investasi pemerintah daerah dilakukan dalam bentuk investasi surat berharga dan/atau investasi langsung. Investasi surat berharga meliputi pembelian saham dan/atau surat utang. Investasi langsung meliputi penyertaan modal dan/atau pemberian pinjaman. Investasi langsung dapat dilakukan melalui kerjasama investasi antara pemerintah daerah dengan badan usaha dan/atau BLU dengan pola kerja sama pemerintah dan swasta, atau kerjasama investasi dengan badan usaha, BLU, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, BLUD, dan/atau penanaman modal asing, dengan selain pola kerjasama pemerintah dan swasta.
Investasi Pemerintah Daerah digunakan untuk menganggarkan kekayaan Pemerintah Daerah yang diinvestasikan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Investasi jangka pendek dapat segera diperjualbelikan/dicairkan, ditujukan dalam rangka manajemen kas dan beresiko rendah serta dimiliki selama kurang dari 12 bulan, mencakup deposito berjangka waktu 3 bulan sampai dengan 12 bulan, pembelian Surat Utang Negara (SUN), Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Perbendaharaan Negara (SPN). Investasi jangka panjang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 bulan yang terdiri dari investasi permanen dan non permanen. Investasi permanen bertujuan untuk dimiliki secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau tidak ditarik kembali. Investasi non permanen bertujuan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan atau ada niat untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali.
Sumber dana investasi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keuntungan dari investasi terdahulu, dan sumber-sumber lainnya yang sah. Investasi Pemerintah Daerah dapat dianggarkan paling tinggi 1 persen dari total Pendapatan Asli Daerah, Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum setelah dikurangi belanja pegawai dan belanja operasional tahun berkenan, dan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kewenangan pengelolaan investasi daerah meliputi kewenangan regulasi, supervisi, dan operasional. Penerimaan Hasil Investasi Pemerintah Daerah berupa deviden, bunga, keuntungan, dan bonus adalah merupakan pendapatan daerah yang sah dan dianggarkan pada APBD dalam kelompok pendapatan asli daerah pada jenis hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.