di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Masa Transisi Penataan Organisasi di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Juga dikenal sebagai: SE Mendikdasmen 12/2026 · SE Mendikdasmen No. 12 Tahun 2026 · SE Mendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026
Surat Edaran ini diterbitkan sebagai pedoman bagi unit kerja dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam melaksanakan tugas dan fungsi selama masa transisi penataan organisasi pasca-perubahan struktur organisasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026. Tujuannya adalah untuk menjamin keberlanjutan, efektivitas, ketertiban, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas kementerian.
Ketentuan substansial dalam surat edaran ini meliputi penyesuaian kedudukan unit organisasi, di mana unit-unit kerja dialihkan secara administratif ke bawah direktorat jenderal yang baru sesuai dengan nomenklatur organisasi yang telah disesuaikan. Selain itu, diatur mengenai proses bisnis yang mencakup perencanaan program dan anggaran, pelaksanaan layanan, serta pengelolaan data dan arsip. Surat edaran ini juga menetapkan mekanisme penyesuaian tugas dan fungsi, termasuk koordinasi teknis kebijakan antar direktorat jenderal, serta tata naskah dinas yang harus dipatuhi selama masa transisi. Terakhir, setiap pejabat pimpinan tinggi madya diwajibkan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala, serta dimungkinkan pembentukan Tim Kerja Transisi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas lintas unit kerja.