Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Masa Transisi Penataan Organisasi di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Juga dikenal sebagai: SE Mendikdasmen 12/2026 · SE Mendikdasmen No. 12 Tahun 2026 · SE Mendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2026Tanggal Penetapan:14 April 2026
PendidikanHukum Administrasi NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeSurat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Tanggal Berlaku14 April 2026
Tanggal Penetapan14 April 2026

(-)

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai pedoman bagi unit kerja dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam melaksanakan tugas dan fungsi selama masa transisi penataan organisasi pasca-perubahan struktur organisasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026. Tujuannya adalah untuk menjamin keberlanjutan, efektivitas, ketertiban, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas kementerian.

Ketentuan substansial dalam surat edaran ini meliputi penyesuaian kedudukan unit organisasi, di mana unit-unit kerja dialihkan secara administratif ke bawah direktorat jenderal yang baru sesuai dengan nomenklatur organisasi yang telah disesuaikan. Selain itu, diatur mengenai proses bisnis yang mencakup perencanaan program dan anggaran, pelaksanaan layanan, serta pengelolaan data dan arsip. Surat edaran ini juga menetapkan mekanisme penyesuaian tugas dan fungsi, termasuk koordinasi teknis kebijakan antar direktorat jenderal, serta tata naskah dinas yang harus dipatuhi selama masa transisi. Terakhir, setiap pejabat pimpinan tinggi madya diwajibkan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala, serta dimungkinkan pembentukan Tim Kerja Transisi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas lintas unit kerja.

1. Seluruh unit kerja yang semula berkedudukan di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dasmen) secara administratif dialihkan ke bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (Ditjen PAUD Dikdas PNFI). 2. Seluruh unit kerja yang semula berkedudukan di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus (Ditjen Diksi PKPLK) secara administratif dialihkan ke bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Ditjen Dikmen dan Diksus). 3. Seluruh unit kerja yang semula berkedudukan di bawah Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) dialihkan ke bawah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK). 4. Seluruh unit kerja yang semula berkedudukan di bawah Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) dialihkan ke bawah Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM). 5. Penyesuaian koordinasi teknis kebijakan bagi Direktorat Sekolah Menengah Atas dan Direktorat Pendidikan Nonformal dan Informal ke direktorat jenderal yang baru selama masa transisi.

(-)