Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32/PER/M.KOMINFO/8/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32/PER/M.KOMINFO/8/2009 Tahun 2009 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 67 Tahun 2003 tentang Tata Hubungan Kerja Anatara Departemen Perhubungan dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 32/PER/M.KOMINFO/8/2009 · Permenkominfo No. 32/PER/M.KOMINFO/8/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2009Tanggal Penetapan:28 Agustus 2009
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPencabutan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 67 Tahun 2003 tentang Tata Hubungan Kerja Anatara Departemen Perhubungan dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku28 Agustus 2009
Tanggal Penetapan28 Agustus 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 67 Tahun 2003 tentang Tata Hubungan Kerja Antara Departemen Perhubungan dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mencabut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 67 Tahun 2003 tentang Tata Hubungan Kerja Antara Departemen Perhubungan dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Pencabutan ini dilakukan karena Keputusan Menteri Perhubungan tersebut dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Dengan dicabutnya keputusan menteri tersebut, maka tata hubungan kerja antara Departemen Perhubungan dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang sebelumnya diatur dalam keputusan tersebut menjadi tidak berlaku.

(-)

(-)