Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Kudus

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 4/2008 · Perda Kabupaten Kudus No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2008Tanggal Penetapan:26 September 2008
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Kudus
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku27 September 2008
Tanggal Penetapan26 September 2008
Tempat PenetapanKudus

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2008 mengatur tentang tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan kegiatan pembangunan daerah yang efektif, efisien, dan tepat sasaran, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Peraturan ini mengatur tahapan-tahapan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah, yang meliputi:

  1. RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah)
  2. RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
  3. RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah)

Proses penyusunan meliputi penyusunan rancangan awal, pelaksanaan Musrenbang, perumusan rancangan akhir, dan penetapan rencana. Peraturan ini juga mengatur prinsip-prinsip perencanaan pembangunan daerah yang harus transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Selain itu, peraturan ini mengatur tentang Renstra-SKPD (Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan Renja-SKPD (Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang disusun oleh masing-masing SKPD sebagai penjabaran dari RPJMD dan RKPD. Tata cara penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah meliputi sumber data, pengolahan sumber data, sistematika rencana pembangunan daerah, dan koordinasi penyusunan rencana pembangunan daerah.

Peraturan ini juga mengatur pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah yang dilakukan oleh Bupati melalui Bappeda dan Kepala SKPD. Pengendalian meliputi pemantauan, supervisi, dan tindak lanjut penyimpangan. Evaluasi meliputi penilaian terhadap proses perumusan dokumen rencana, pelaksanaan program, dan hasil rencana pembangunan daerah.

1. Dokumen rencana pembangunan daerah yang telah disusun dan masih berlaku, tetap digunakan sampai tersusunnya rencana pembangunan daerah.

(-)