di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas
Juga dikenal sebagai: Permenlu 9/2024 · Permenlu No. 9 Tahun 2024 · Permenlu Nomor 9 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2018 yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, masyarakat, dan organisasi. Tujuannya adalah untuk mengatur izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas bagi orang asing di Indonesia, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan kewenangan Menteri Luar Negeri dalam pemberian izin tinggal diplomatik dan dinas, yang dapat didelegasikan kepada pejabat tinggi di Direktorat Konsuler. Izin tinggal ini diberikan kepada orang asing pemegang visa diplomatik atau dinas untuk kunjungan atau penempatan di Indonesia. Peraturan ini juga mengatur masa berlaku, perpanjangan, dan persyaratan izin tinggal, serta tata cara permohonan yang dilakukan secara elektronik. Selain itu, peraturan ini mengatur alih status izin tinggal dan ketentuan bagi anggota keluarga yang mengikuti pemegang izin tinggal.