Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 16/2023 · Perda Kota Banjar No. 16 Tahun 2023 · Perda Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2024Tanggal Penetapan:5 Januari 2024
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku05 Januari 2024
Tanggal Penetapan05 Januari 2024
Tempat PenetapanBanjar

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dibentuk sebagai upaya untuk mewujudkan sinergitas dan koordinasi dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Banjar. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melindungi warga Kota Banjar dari penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
  2. Upaya deteksi dini, antisipasi dini, pencegahan, pemberantasan, dan penanganan penyalahgunaan narkotika.
  3. Pembentukan tim terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di tingkat Daerah Kota dan Kecamatan.
  4. Penyediaan sarana dan prasarana, serta pengembangan sumber daya manusia yang kompeten dalam penanganan penyalahgunaan narkotika.
  5. Partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
  6. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
  7. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan fasilitasi pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
  8. Sistem data dan informasi terkait penyalahgunaan narkotika.
  9. Pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang berjasa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
  10. Pembentukan Desa/Kelurahan Bersinar sebagai upaya mengoptimalkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber pendanaan lain yang sah.

(-)

1. Pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga Rehabilitasi Medis milik Pemerintah Daerah Kota yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. teguran lisan; dan b. teguran tertulis;