di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ketapang Ke Dalam Modal Saham PT.Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 7/2011 · Perda Kabupaten Ketapang No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ketapang ke dalam modal saham PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (PT. Bank Kalbar). Latar belakangnya adalah upaya untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui penyertaan modal pada BUMD yang potensial, serta meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT. Bank Kalbar agar menjadi bank yang sehat.
Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha PT. Bank Kalbar, memupuk keuntungan perusahaan, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembagian jasa/deviden. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan yang sehat dan saling menguntungkan.
Pemerintah Kabupaten Ketapang melakukan penyertaan modal ke dalam modal saham PT. Bank Kalbar yang merupakan investasi jangka panjang. Penyertaan modal ini bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali dari dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Besaran penyertaan modal sampai dengan tahun 2010 adalah Rp. 15.505.000.000,- dan terdapat penambahan penyertaan modal selama 4 tahun anggaran (2011-2014) dengan total Rp. 13.000.000.000,-. Pembagian laba dari penyertaan modal merupakan sumber pendapatan daerah dan disetor ke Kas Umum Daerah.
Bupati bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan penyertaan modal, dibantu oleh Sekretaris Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. PT. Bank Kalbar wajib menyampaikan laporan mengenai posisi penyertaan modal kepada Bupati setiap akhir tahun.