Peraturan Daerah Kabupaten Belitung ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 51.858.093.199,36 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 779.296.442.405,36, serta peningkatan belanja daerah sebesar Rp. 105.602.665.669,88 sehingga total belanja menjadi Rp. 884.158.280.929,88. Defisit setelah perubahan adalah (Rp. 104.861.838.524,52). Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan bertambah sebesar Rp. 53.744.572.470,52 menjadi Rp. 113.404.269.470,52. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, dengan rincian pada belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA). Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.