Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 2/2014 · Perda Kabupaten Belitung No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2014Tanggal Penetapan:10 September 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku10 September 2014
Tanggal Penetapan10 September 2014
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 51.858.093.199,36 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 779.296.442.405,36, serta peningkatan belanja daerah sebesar Rp. 105.602.665.669,88 sehingga total belanja menjadi Rp. 884.158.280.929,88. Defisit setelah perubahan adalah (Rp. 104.861.838.524,52). Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan bertambah sebesar Rp. 53.744.572.470,52 menjadi Rp. 113.404.269.470,52. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, dengan rincian pada belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA). Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)