Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 2/2022 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2022Tanggal Penetapan:21 Maret 2022
Pajak & Retribusi DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 15); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 93); 3. Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2012 Nomor 14).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Kotawaringin Barat. Latar belakangnya adalah perlunya menata dan mengendalikan bangunan gedung agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan dasar hukum bagi pemungutan retribusi PBG sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak lagi berlaku. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Objek Retribusi: Penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan gedung baru, bangunan yang sudah terbangun tanpa PBG/SLF, dan perubahan PBG (fungsi, lapis, luas, tampak, spesifikasi, perkuatan, pelestarian cagar budaya, atau perbaikan di kawasan cagar budaya). Pengecualian diberikan untuk PBG milik pemerintah dan bangunan keagamaan. 2. Subjek Retribusi: Setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan PBG dari Pemerintah Daerah. 3. Tata Cara Penghitungan Retribusi: Dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan harga satuan retribusi PBG, dengan formula yang mempertimbangkan luas total lantai, indeks terintegrasi, dan indeks bangunan gedung terbangun. Tarif retribusi dapat ditinjau setiap 3 tahun. 4. Prinsip dan Sasaran Tarif: Menutup seluruh biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF, termasuk penerbitan dokumen, inspeksi, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif. 5. Wilayah Pemungutan: Seluruh wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat. 6. Tata Cara Pembayaran: Menggunakan SKRD, disetor ke Kas Umum Daerah, dan harus dilunasi sekaligus. Pembayaran dapat dilakukan secara angsuran atau penundaan dengan persetujuan Bupati.

1. Pemilik Bangunan Gedung yang membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung terhitung sejak tanggal 3 Agustus 2021, dan Pemilik Bangunan Gedung yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib mengajukan permohonan PBG dan dikenakan biaya retribusi menurut Peraturan Daerah ini. 2. Permohonan IMB yang telah diajukan ke DPMPTSP dan belum dapat diproses sejak tanggal 3 Agustus 2021, untuk mendapatkan PBG maka wajib dilakukan penyesuaian dengan persyaratan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan dari retribusi yang terutang. 2. Selain bunga, dapat dikenakan denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.