Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara No. 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Morowali Utara 2/2017 · Perda Kabupaten Morowali Utara No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Morowali Utara Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Juni 2017
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Morowali Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Juni 2017
Tempat PenetapanKolonadale

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 dan untuk memperkuat serta memberikan kepastian hukum terhadap beberapa ketentuan. Perubahan substansial meliputi: 1. **Persyaratan Calon Kepala Desa**: Ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf g dihapus, serta ayat (2) huruf l dan m juga dihapus. Ayat (5) diubah untuk mengatur lebih lanjut mengenai persyaratan pencalonan. 2. **Kelengkapan Persyaratan Pencalonan**: Terdapat penambahan dan penyesuaian pada daftar kelengkapan persyaratan pencalonan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2). 3. **Ketentuan Khusus**: Diatur mengenai persyaratan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Perangkat Desa yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, yang memerlukan izin tertulis dari Camat atas nama Bupati. Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang mencalonkan diri juga memerlukan izin serupa. 4. **Serah Terima Jabatan**: Ditambahkan ketentuan baru mengenai tata cara serah terima jabatan Kepala Desa terpilih setelah pelantikan, yang meliputi penandatanganan berita acara dan penyusunan memori serah terima jabatan yang mencakup berbagai aspek pengelolaan desa.

(-)

(-)