di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Negeri Samarinda
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 13/2018 · Permen Ristekdikti No. 13 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 13 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Politeknik Negeri Samarinda melalui penataan organisasi dan tata kerja yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan Substansial: Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dengan tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi. Organisasi Polnes terdiri dari Senat, Direktur, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Direktur bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan Polnes. Wakil Direktur membantu Direktur dalam bidang akademik, umum dan keuangan, serta kemahasiswaan dan kerja sama. Bagian administrasi terdiri dari Bagian Akademik dan Kemahasiswaan, Bagian Umum dan Kepegawaian, serta Bagian Perencanaan dan Kerja Sama. Jurusan, pusat, dan unit pelaksana teknis mendukung pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. Satuan Pengawas Internal dan Dewan Penyantun berfungsi sebagai pengawas dan pemberi pertimbangan non-akademik.