Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Negeri Samarinda

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 13/2018 · Permen Ristekdikti No. 13 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2018Tanggal Penetapan:3 April 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Politeknik Negeri Samarinda
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku06 April 2018
Tanggal Penetapan03 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 132/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Samarinda.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Politeknik Negeri Samarinda melalui penataan organisasi dan tata kerja yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan Substansial: Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dengan tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi. Organisasi Polnes terdiri dari Senat, Direktur, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Direktur bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan Polnes. Wakil Direktur membantu Direktur dalam bidang akademik, umum dan keuangan, serta kemahasiswaan dan kerja sama. Bagian administrasi terdiri dari Bagian Akademik dan Kemahasiswaan, Bagian Umum dan Kepegawaian, serta Bagian Perencanaan dan Kerja Sama. Jurusan, pusat, dan unit pelaksana teknis mendukung pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. Satuan Pengawas Internal dan Dewan Penyantun berfungsi sebagai pengawas dan pemberi pertimbangan non-akademik.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua tugas dan fungsi dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 132/O/2002 tetap dilaksanakan sampai organisasi dan tata kerja disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh jabatan dan pejabat yang ada tetap berlaku dan melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan pejabat baru sesuai Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat 1 tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

(-)