Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hulu untuk Tahun Anggaran 2025. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan total sebesar Rp. 1.619.022.897.349. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 1.509.154.519.153, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
Belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 1.619.022.897.349, meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi, serta aset tetap lainnya. Belanja transfer terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.
Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp. 109.868.378.196, terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui Peraturan Kepala Daerah, yang kemudian dimasukkan dalam perubahan APBD.