Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 23 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kelurahan Tanggikiki Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 23/2011 · Perda Kota Gorontalo No. 23 Tahun 2011 · Perda Kota Gorontalo Nomor 23 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2011Tanggal Penetapan:17 Maret 2011
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kelurahan Tanggikiki Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo
LokasiPemerintah Kota Gorontalo
Tanggal Berlaku17 Maret 2011
Tanggal Penetapan17 Maret 2011
Tempat PenetapanGorontalo

(-)

Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kelurahan Tanggikiki Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat perkotaan. Pembentukan Kelurahan Tanggikiki dilakukan dengan menggabungkan sebagian wilayah Kelurahan Molosipat U dan Kelurahan Tapa.

Kelurahan Tanggikiki memiliki batas-batas wilayah yang jelas, meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Kelurahan Bulotadaa Timur, sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Dulomo Selatan, sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Kota Tengah, dan sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Molosipat dan Kelurahan Tapa. Pusat pemerintahan Kelurahan Tanggikiki berkedudukan di wilayah kerja Kelurahan Tanggikiki.

Pemerintahan Kelurahan Tanggikiki dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, diangkat seorang Lurah yang dibantu oleh perangkat kelurahan. Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan kelurahan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah Daerah Kota Gorontalo melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan kelurahan melalui pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintah di Kelurahan Tanggikiki, Pemerintah Daerah sesuai dengan wewenang dan tugasnya menginventarisasi, menetapkan dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kelurahan Tanggikiki berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang meliputi : a. Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kelurahan Tanggikiki; b. Tanah, bangunan, barang bergerak dan tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kelurahan Tanggikiki yang berada didalam Wilayah Kelurahan Tanggikiki; c. Perlengkapan kantor, arsip, dokumen yang karena sifatnya diperlukan oleh Kelurahan Tanggikiki. 2. Pelaksanaan inventarisasi, Penetapan dan Peraturan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diresmikan Kelurahan Tanggikiki.

(-)