Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Barru

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barru 4/2013 · Perda Kabupaten Barru No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2013Tanggal Penetapan:22 Agustus 2013
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Barru
LokasiPemerintah Kabupaten Barru
Tanggal Berlaku22 Agustus 2013
Tanggal Penetapan22 Agustus 2013
Tempat PenetapanBarru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 1993 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 1993 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan sumbangan dari pihak ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Barru. Latar belakangnya adalah untuk mendukung kesinambungan pelaksanaan program pembangunan dan pemerintahan daerah, mengingat Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 1993 sudah tidak sesuai dengan perkembangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui dukungan pembiayaan dari sumbangan pihak ketiga. Ketentuan substansial mencakup: - Pemerintah Daerah dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. - Sumbangan dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa. - Sumbangan berupa uang disetorkan ke kas daerah dan menjadi penerimaan daerah. - Sumbangan berupa barang dimasukkan dalam Daftar Inventaris Barang Pemerintah Daerah dan menjadi Kekayaan Daerah. - Sumbangan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan daerah dan tidak dapat ditarik kembali. - Pihak ketiga yang akan memberikan sumbangan dalam bentuk uang dan barang bergerak menyerahkannya secara tertulis, sedangkan dalam bentuk barang tidak bergerak dilaksanakan di hadapan pejabat yang berwenang dan dituangkan dalam Akta Autentik.

1. Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati dan peraturan lainnya yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 1993 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah masih berlaku sebelum ditetapkannya peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini. 2. Pelaksanaan Peraturan Daerah ini telah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

(-)