Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Surat Keterangan Kependudukan Dan Akta Pencatatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 4/2009 · Perda Kota Bontang No. 4 Tahun 2009 · Perda Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2009Tanggal Penetapan:16 Maret 2009
Pajak & Retribusi DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Surat Keterangan Kependudukan Dan Akta Pencatatan Sipil
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku17 Maret 2009
Tanggal Penetapan16 Maret 2009
Tempat PenetapanBontang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil di Kota Bontang. Latar belakangnya adalah optimalisasi pelayanan publik dan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Umum. Obyek retribusi adalah pemberian jasa pelayanan penerbitan KK, KTP, Surat Keterangan Kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil. Subyek retribusi adalah setiap orang pribadi yang menerima jasa pelayanan tersebut. Dikecualikan dari retribusi adalah penerbitan KK dan KTP bagi warga miskin, serta penerbitan akta kelahiran dan akta kematian. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan biaya cetak dan biaya pelayanan penerbitan. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan kebijakan daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Struktur tarif meliputi retribusi pelayanan dan penggantian biaya cetak KK, KTP, Surat Keterangan Kependudukan, dan retribusi pencatatan sipil. Masa retribusi bervariasi, yaitu satu kali pada saat diterbitkan untuk akta pencatatan sipil dan surat keterangan, 5 tahun untuk KTP, dan satu kali pada saat diterbitkan untuk KK. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.