Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2005 menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2004. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melakukan perhitungan terhadap APBD setelah berakhirnya Tahun Anggaran 2004.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, selisih anggaran dengan realisasi pendapatan dan belanja, posisi keuangan daerah yang dituangkan dalam Neraca Daerah, serta saldo kas daerah yang dituangkan dalam Laporan Aliran Kas. Realisasi pendapatan adalah Rp 159.937.992.024,48 dan realisasi belanja adalah Rp 150.278.874.149,51, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 9.659.117.874,97. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan daerah sebesar Rp 37.465.262.110,94 dan pengeluaran daerah sebesar Rp 47.124.379.985,91, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (9.659.117.874,97).
Peraturan ini juga mengatur selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan. Posisi keuangan daerah pada tanggal 31 Desember 2004 menunjukkan jumlah aktiva sebesar Rp 906.629.494.230,02, jumlah utang sebesar Rp 269.783.682,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 906.359.710.548,02. Saldo kas daerah pada tanggal 31 Desember 2004 adalah sebesar Rp 40.081.552.329,88.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini meliputi Laporan Perhitungan APBD, Nota Perhitungan APBD, Laporan Aliran Kas, dan Neraca Daerah.