Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 13 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 13/2005 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 13 Tahun 2005 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 13 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Juni 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Juni 2005
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 02 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2004 Nomor 03, Seri A Nomor 01) 2. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 21 Tahun 2004 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2004 Nomor 34, Seri A Nomor 10).

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2005 menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2004. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melakukan perhitungan terhadap APBD setelah berakhirnya Tahun Anggaran 2004. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, selisih anggaran dengan realisasi pendapatan dan belanja, posisi keuangan daerah yang dituangkan dalam Neraca Daerah, serta saldo kas daerah yang dituangkan dalam Laporan Aliran Kas. Realisasi pendapatan adalah Rp 159.937.992.024,48 dan realisasi belanja adalah Rp 150.278.874.149,51, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 9.659.117.874,97. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan daerah sebesar Rp 37.465.262.110,94 dan pengeluaran daerah sebesar Rp 47.124.379.985,91, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (9.659.117.874,97). Peraturan ini juga mengatur selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan. Posisi keuangan daerah pada tanggal 31 Desember 2004 menunjukkan jumlah aktiva sebesar Rp 906.629.494.230,02, jumlah utang sebesar Rp 269.783.682,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 906.359.710.548,02. Saldo kas daerah pada tanggal 31 Desember 2004 adalah sebesar Rp 40.081.552.329,88. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini meliputi Laporan Perhitungan APBD, Nota Perhitungan APBD, Laporan Aliran Kas, dan Neraca Daerah.

(-)

(-)