Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp. 1.564.868.839.955,55 dan belanja daerah adalah Rp. 1.734.304.081.928,58, menghasilkan defisit sebesar Rp. 169.435.241.973,03. Pembiayaan netto adalah Rp. 384.311.148.383,61, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 214.875.906.410,58. Terdapat selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan serta belanja. Saldo Anggaran Lebih Akhir adalah Rp. 214.875.906.410,58. Jumlah Aset tercatat sebesar Rp. 1.799.809.861.544,76, Kewajiban sebesar Rp. 14.549.067.299,67, dan Ekuitas sebesar Rp. 1.785.260.794.245,09. Surplus Operasional adalah Rp. 178.983.013.953,34. Saldo Kas akhir adalah Rp. 200.258.502.477,57. Ekuitas Akhir adalah Rp. 1.785.260.794.245,09. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut.