Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan pengawasan dan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup. Pengawasan dilakukan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Perencanaan pengawasan meliputi inventarisasi usaha dan/atau kegiatan, penyusunan rencana pengawasan tahunan, dan rencana detail pengawasan. Pelaksanaan pengawasan meliputi persiapan, pemeriksaan ketaatan, penyusunan berita acara, dan laporan hasil pengawasan. Sanksi administratif terdiri atas teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha, dan pencabutan perizinan berusaha. Penerapan sanksi administratif dilakukan melalui tahapan penyusunan rancangan keputusan, penetapan, dan penyampaian sanksi administratif. Peraturan ini juga mengatur tentang kode etik bagi pejabat pengawas lingkungan hidup serta pembinaan dan pembiayaan pengawasan dan sanksi administratif.