Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 14/2024 · Permen LHK No. 14 Tahun 2024 · Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2024Tanggal Penetapan:19 September 2024
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPenyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang lingkungan Hidup
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku26 September 2024
Tanggal Penetapan19 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2001 tentang Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah. 2. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2002 tentang Pedoman Umum Pengawasan Penaatan Lingkungan Hidup bagi Pejabat Pengawas. 3. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 57 Tahun 2002 tentang Tata Kerja Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup di Kementerian Lingkungan Hidup. 4. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 58 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup di Provinsi/Kabupaten/Kota. 5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 314).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan pengawasan dan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup. Pengawasan dilakukan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Perencanaan pengawasan meliputi inventarisasi usaha dan/atau kegiatan, penyusunan rencana pengawasan tahunan, dan rencana detail pengawasan. Pelaksanaan pengawasan meliputi persiapan, pemeriksaan ketaatan, penyusunan berita acara, dan laporan hasil pengawasan. Sanksi administratif terdiri atas teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha, dan pencabutan perizinan berusaha. Penerapan sanksi administratif dilakukan melalui tahapan penyusunan rancangan keputusan, penetapan, dan penyampaian sanksi administratif. Peraturan ini juga mengatur tentang kode etik bagi pejabat pengawas lingkungan hidup serta pembinaan dan pembiayaan pengawasan dan sanksi administratif.

(-)

(-)