Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 20 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 20/2001 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 20 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 20 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2001Tanggal Penetapan:26 Mei 2001
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku26 Mei 2001
Tanggal Penetapan26 Mei 2001
Tempat PenetapanKuala Tungkal

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis - jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan mengenai Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah sebagai jenis Retribusi Daerah Tingkat II sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas pemberian izin peruntukan penggunaan tanah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Nama, Obyek dan Subjek Retribusi: Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin peruntukan penggunaan tanah seluas 5000 meter persegi atau lebih sesuai dengan rencana tata ruang daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin peruntukan penggunaan tanah. - Golongan Retribusi: Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. - Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas tanah yang dimanfaatkan dan peruntukan tanah yang direncanakan oleh pengguna jasa. - Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan pemberian izin peruntukan penggunaan tanah, meliputi biaya survei lapangan, pengukuran dan pematokan, serta biaya transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian. - Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Struktur tarif digolongkan berdasarkan luas dan rencana peruntukan tanah. Besarnya tarif retribusi ditetapkan berbeda-beda untuk berbagai jenis peruntukan tanah, seperti industri, pariwisata, perumahan, dan komersial. - Cara Penghitungan Retribusi: Besarnya retribusi yang terutang adalah tarif retribusi dikalikan luas tanah dikalikan dengan Nilai Jual Tanah (NJOP) yang ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan NJOP-PBB. - Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat izin peruntukan dan penggunaan tanah diberikan. - Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah 12 bulan. Saat terhutangnya retribusi adalah pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. - Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT. - Tata Cara Pembayaran: Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan STRD.

1. Orang pribadi atau badan yang dalam waktu ditetapkan peraturan daerah ini telah melaksanakan usaha dan belum memperoleh izin peruntukan penggunaan tanah dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan harus sudah mengurus untuk mendapatkan izin peruntukan penggunaan tanah.

Dalam hal Wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % ( dua perseratus ) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.