Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buru 5/2022 · Perda Kabupaten Buru No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Buru Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2022Tanggal Penetapan:7 Juni 2022
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru.
LokasiPemerintah Kabupaten Buru
Tanggal Berlaku07 Juni 2022
Tanggal Penetapan07 Juni 2022
Tempat PenetapanNamlea

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2018. Perubahan tersebut meliputi ketentuan dalam BAB II Pasal 2 huruf d angka 4, angka 20, dan angka 22 yang berkaitan dengan Dinas Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2018 dengan perkembangan kondisi di daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (3 dan 4) PP No.18 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan nomenklatur dan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.
  • Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan kawasan permukiman dan Pertanahan.
  • Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan Persampahan.
  • Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan urusan kebakaran.

(-)

(-)