Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini menetapkan Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang Pengelola Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi (KSPPS/USPPS Koperasi). KKNI ini terdiri dari jenjang kualifikasi 3 sampai dengan 7 dan berlaku untuk KSPPS/USPPS Koperasi Primer dan Sekunder. Penerapan KKNI ini digunakan untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, sertifikasi kompetensi, program pengembangan sumber daya manusia, dan pengakuan kesetaraan kualifikasi. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dilakukan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Profesi (LDP) baik milik pemerintah maupun swasta, dengan pembiayaan yang dapat berasal dari APBN, APBD, swadana, atau sumber lain. Sertifikasi kompetensi profesi dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) milik pemerintah maupun swasta, dengan pembiayaan serupa. Pengembangan sumber daya manusia dilakukan melalui sinergitas antara Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, asosiasi profesi, asosiasi pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya. Monitoring dan evaluasi penerapan KKNI dilakukan oleh Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan evaluasi terhadap KKNI dilakukan paling sedikit sekali dalam 5 tahun.