Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 6/2016 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2016Tanggal Penetapan:10 Oktober 2016
Aparatur Sipil NegaraPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tanggal Berlaku10 Oktober 2016
Tanggal Penetapan10 Oktober 2016
Tempat PenetapanBaturaja

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Persyaratan pengangkatan perangkat desa, meliputi pendidikan minimal, usia, status kependudukan, dan kelengkapan administrasi.
  2. Mekanisme pengangkatan perangkat desa, yang melibatkan pembentukan tim oleh Kepala Desa, proses penjaringan dan penyaringan calon, konsultasi dengan Camat, dan penerbitan Keputusan Kepala Desa.
  3. Kondisi pemberhentian perangkat desa, termasuk karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena usia, terpidana, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat, atau melanggar larangan.
  4. Prosedur pemberhentian sementara perangkat desa dalam kasus menjadi tersangka, terdakwa, tertangkap tangan, atau melanggar larangan.
  5. Ketentuan mengenai kekosongan jabatan perangkat desa dan penunjukan Pelaksana Tugas.
  6. Pengangkatan unsur staf perangkat desa untuk membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Kewilayahan.
  7. Kewajiban mengikuti pelatihan bagi perangkat desa dan staf.
  8. Pemberian jaminan kesehatan dan tunjangan tambahan penghasilan bagi perangkat desa.

Peraturan ini memberikan pedoman yang jelas mengenai proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, serta mengatur hak dan kewajiban perangkat desa.

1. Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan Surat Keputusan pengangkatannya.

(-)