Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2012 tentang Pemberian Gaji Pensiun Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2012 Kepada Pegawai Negeri Pejabat Negara Dan Penerima Pensiun Tunjangan

Juga dikenal sebagai: PP 57/2012 · PP No. 57 Tahun 2012 · PP Nomor 57 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2012Tanggal Penetapan:28 Mei 2012
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Gaji Pensiun Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2012 Kepada Pegawai Negeri Pejabat Negara Dan Penerima Pensiun Tunjangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Mei 2012
Tanggal Penetapan28 Mei 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan melalui pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2012. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas prestasi dan pengabdian mereka. Pemberian ini dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dan diberikan secara proporsional berdasarkan penghasilan bulanan. Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan hanya diberikan salah satu yang lebih menguntungkan. Kebijakan ini juga mencakup pemberian pensiun/tunjangan janda/duda bulan ketiga belas bagi yang berhak.

(-)

1. Apabila Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib dikembalikan kepada negara.