Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 761.196.247.749,35 dan belanja sebesar Rp. 788.700.596.914,53, yang menghasilkan defisit sebesar Rp. (27.504.349.165,18). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 49.763.323.234,97 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 49.763.323.234,97, dengan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) sebesar Rp. 22.258.974.069,79. Neraca per 31 Desember 2023 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.721.982.279.441,14, jumlah kewajiban sebesar Rp. 14.226.789.558,53, dan ekuitas sebesar Rp. 1.707.755.489.882,61. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 40.711.256.936,74 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 22.435.684.461,74. Laporan operasional mencatat pendapatan LO sebesar Rp. 830.339.614.712,27 dan beban sebesar Rp. 775.357.917.493,00, menghasilkan surplus dari operasi sebesar Rp. 54.981.697.219,27. Laporan perubahan ekuitas mencatat ekuitas awal sebesar Rp. 1.865.231.639.310,39 dan ekuitas akhir sebesar Rp. 1.707.755.489.882,61. Laporan perubahan saldo anggaran lebih mencatat saldo anggaran lebih awal sebesar Rp. 49.763.323.234,97 dan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp. 22.258.114.615,83.