di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Penerbangan
Juga dikenal sebagai: Permenhub 55/2017 · Permenhub No. 55 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 55 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Balai Kesehatan Penerbangan setelah ditetapkannya sebagai instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Kesehatan Penerbangan.
Ketentuan Substansial: Balai Kesehatan Penerbangan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Balai ini memiliki tugas utama melaksanakan pemeriksaan, pengujian, dan pemeliharaan kesehatan personel penerbangan. Organisasi Balai terdiri dari beberapa bagian seperti Sub Bagian Keuangan dan Tata Usaha, Seksi Pemeriksaan dan Pengujian Kesehatan, Seksi Pelayanan dan Kerjasama, Satuan Pemeriksaan Intern, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas spesifik yang mendukung fungsi utama Balai.