di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Bank Kalimantan Timur
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 4/2016 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 mengenai penambahan penyertaan modal daerah ke dalam Bank Kalimantan Timur (Bank Kaltim). Latar belakangnya adalah perlunya pengembangan permodalan Bank Kaltim agar dapat menggerakkan perekonomian masyarakat, meraih laba, dan memberikan dividen kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai sumber pendapatan asli daerah. Perubahan ini juga didasari oleh ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 304 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: