Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Bank Kalimantan Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 4/2016 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2016Tanggal Penetapan:19 Januari 2016
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Bank Kalimantan Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku20 Januari 2016
Tanggal Penetapan19 Januari 2016
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kedalam Bank Kalimantan Timur 2. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kedalam Bank Kalimantan Timur

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 mengenai penambahan penyertaan modal daerah ke dalam Bank Kalimantan Timur (Bank Kaltim). Latar belakangnya adalah perlunya pengembangan permodalan Bank Kaltim agar dapat menggerakkan perekonomian masyarakat, meraih laba, dan memberikan dividen kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai sumber pendapatan asli daerah. Perubahan ini juga didasari oleh ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 304 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perubahan Pasal 1 yang mendefinisikan istilah-istilah penting seperti Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, DPRD, APBD, Inspektorat Kabupaten, SKPD, BUD, Bank Kaltim, Investasi Pemerintah Daerah, Penyertaan Modal Daerah, Modal Daerah, Dividen, Kas Daerah, dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah.
  2. Perubahan Pasal 3 yang mengatur tentang pemenuhan kewajiban penyertaan modal daerah sebesar Rp.750.000.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Milyar Rupiah) yang akan dialokasikan dalam APBD mulai Tahun Anggaran 2016 dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Pelaksanaan penyertaan modal ini akan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bupati.
  3. Perubahan Pasal 5 yang mengatur pengelolaan penyertaan modal daerah oleh Bank Kaltim dan pertanggungjawabannya kepada Bupati melalui Kepala SKPKD selaku BUD. Bupati melalui kepala SKPKD tidak bisa dengan serta merta memindahkan atau menggeser keuangan kepada pihak lain yang dapat memberikan dampak negatif atas kinerja keuangan Bank Kaltim.
  4. Perubahan Pasal 6 yang mengatur pengawasan terhadap penyertaan modal daerah oleh Bupati dan DPRD. Bupati menunjuk Inspektorat Kabupaten untuk melakukan kegiatan pengawasan tersebut.

(-)

(-)